MK Kabulkan Permohonan Pengujian UU SPPA oleh PP IKAHI
MK Kabulkan Permohonan Pengujian UU SPPA oleh PP IKAHI
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (28/3)
Hakim Indonesia sekarang boleh lega. Hal ini karena permohonan pengujian UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH, MH, baik selaku pribadi maupun dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Ikahi, bersama dengan pengurus lainnya dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”, demikian dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud. MD, dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk pembacaan putusan perkara 110/PUU-X/2012, Kamis (28/3) pukul 14.45.
S
Perkara permohonan Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diajukan oleh PP Ikahi akan segera diketahui hasilnya. Menurut jadwal yang dirilis dalam Website Mahkamah Konstitusi, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 110/PUU-X/2012 ini akan dibacakan putusannya besok, Kamis (28/3/2013). Ketua Umum PP Ikahi, Dr. H.Mohamad Saleh, SH, MH, mengimbau para hakim di sekitar Jakarta yang tidak ada jadwal sidang untuk hadir di gedung MK, besok sekira pukul 10.00 WIB.
Dr. H. Muhammad Saleh, SH, MH telah dilantik oleh Presiden SBY 