Ketua MA Tandatangani Lampiran MoU dengan FCA dan FCoA
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Warwick Soden, CEO Federal Court of Australia memaparkan progres kemajuan kerjasama peradilan Indonesia-Australia
Brisbane | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/10)
Warwick Soden, Registrar/CEO Federal Court of Australia , menilai Mahkamah Agung sebagai peradilan di dunia yang telah berhasil melakukan pembaruan. Warwick mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan delegasi MA-RI dan FCA, sehari menjelang dilakukan penandatanganan lampiran nota kesepahaman antara MA, FCA, dan FCoA, Selasa (2/10) di Brisbane, Queensland, Australia. Ia bercerita bahwa penialian terhadap keberhasilan pembaruan MA-RI tersebut diungkapkannya dalam sebuah forum internasional.
“Ketika menjadi pembicara dalam pertemuan Judisial Asia Pasifik saya mendapat pertanyaan dari salah seorang peserta, ‘Pengadilan mana di dunia yang bisa dikatakan berhasil melakukan pembaruan?’. Saya jawab dengan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia”, kisah Warwick.
H-1 Penandatanganan MoU:
Brisbane | Kepaniteraan.mahakmahagung.go.id (2/10)
MA RI bersama Federal Court of Australi (FCA) dan Family Court of Australia (FCoA) kembali akan melakukan penandatanganan Lampiran Nota Kesepahaman mengenai kerja sama yudisial. Penandatanganan MoU tersebut akan dilaksanakan besok (Rabu, 3/10) bertempat di Gedung Federal Court of Australia, Kepaniteraan Brisbane, Queensland, Australia. Sehari menjelang pelaksanaan MoU, digelar pertemuan antara delegasi MA dan petinggi FCA. Topik pertemuan berkisar pada bidang yang menjadi ruang lingkup MoU, diantaranya class action dan program magang
Delegasi MA yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua MA, Dr.H. Hatta Ali, SH, MH, Tuada Uldiltun, Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH, Tuada Pembinaan, Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc, Tuada Uldilmil, H. Imron Anwari, SH, SPN, MH, Hakim Agung Prof. Prof. Dr. Takdir rahmadi, SH. LLM, Hakim Agung Prof. Rehngena Purba, SH. MS, Hakim Agung Dr. Nurul Elmiah,SH, MH, Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, Kepala Biro Hukum Humas, Dr. Ridwan Mansur, SH, MH, Direktur Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Drs. H. Purwosusilo, SH, MH dan tiga orang hakim yustisial MA yang menjadi perserta magang, yaitu Bambang Heri Mulyono, Subur MS, dan Asep Nursobah. Hadir pula dari Tim Asistensi Pembaruan MA: Wiwiek Awiati, Aria Sujudi, Desita Sari. Selain itu, dari pihak AIPJ/AusAid hadir Nicola Colbran, Binziad Khadafi, Dodi Kusardianto, dan Rachel Moore.
Denpasar | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (26/9)
Setelah sukses menggelar kegiatan sosialisasi SEMA 14/2010 bagi pengadilan negeri di wilayah PT Surabaya, Kepaniteraan MA kembali melakukan kegiatan serupa bagi pengadilan se-Bali. Sebagaimana di Surabaya, peserta sosialisasi ini diikuti oleh panitera/sekretaris dan operator publikasi putusan. Yang berbeda dalam penyelenggaraan di Pulau Dewata ini, seluruh pengadilan dari empat lingkungan peradilan yang ada di propinsi Bali ikut serta.
Pembukaan secara resmi kegiatan yang dibiayai oleh DIPA Kepaniteraan MA ini dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono, SH, MH, Rabu malam (26/9), bertempat di Hotel Jayakarta, Legian, Bali. Hadir pula dalam pembukaan ini, Dirjen Badilum, Dr. H. Cicut Sutiarso, SH, MH, Wakil Ketua PT Denpasar, dan Sekretaris Kepaniteraan MARI, H. Ali Murad P. Harahap, SH, MH.
Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH membuka kegiatan sosialisasi SEMA 14/2010, Minggu (23/9). Hadir dalam pembukaan tersebut Dirjen Badilum, KPT SUrabaya, Sekretaris Kepaniteraan dan Dirbinganis Ditjen Badilum.
Surabaya | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (23/9)
Upaya untuk mempercepat minutasi perkara di MA adalah langkah tiada henti yang dilakukan kepaniteraan MA. Kali ini, Kepaniteraan menggandeng Ditjen Badan Peradilan Umum dalam mensosialisasikan SEMA 14 Tahun 2010 bagi PN se wilayah PT Surabaya. Pelaksanaannya berlangsung mulai Minggu sore (23/9) dan akan berakhir hingga Selasa mendatang (25/9). Hadir sebagai peserta dalam kegiatan yang dibuka oleh Panitera MA ini adalah para Panitera/Sekretaris dan operator PN Se Jawa Timur. Selain itu, ikut serta juga Pansek dan operator dari PTA Surabaya, PA Surabaya, TUN, dan Pengadilan Militer.
Panitera MA, Soeroso Ono, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa perkara di Mahkamah Agung sebagian besar berasal dari peradilan umum. Jika peradilan umum memiliki kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan SEMA 14 Tahun 2010 maka minutasi perkara di MA akan cepat. Dalam kaitannya dengan pengiriman soft copy ini, Panitera MA menghimbau pengadilan untuk menggunakan aplikasi komunikasi data pada Direktori Putusan MA. “Menggunakan Direktori Putusan, Pengadilan telah memenuhi UU KIP dan SEMA 14/2010 secara sekaligus”, ungkap Panitera MA.
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (6/9)
Pasal 32 ayat (2) UU No 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Di lapangan, ternyata kasus pencatatan kelahiran yang terlambat ini sangat banyak, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal, dan mereka tentunya akan membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya. Nah, untuk memberi “kemudahan”, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2012.
SEMA yang ditandatangani Ketua MA tanggal 6 September 2012 tersebut bertitel tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Dalam SEMA tersebut, MA mengatur bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri dapat menerima permohonan secara kolektif (angka 2 SEMA) .
{jatabs type="modules" module="most-read-tab"} {/jatabs}