Tahun 2013, 126 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan di Direktori Putusan MA
Tahun 2013, 126 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan di Direktori Putusan MA
JAKARTA | (04/12) - Sejak 2011, seluruh pengadilan dapat mengupload putusannya di Direktori Putusan. Direktori putusan pun berubah menjadi pusat data putusan nasional. Selain menjadi tempat publikasi putusan, Direktori Putusan pun menjadi media untuk mengirimkan dokumen elektronik yang menjadi kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Partisipasi pengadilan dalam mempublikasikan putusan di Direktori Putusan sejak tahun 2011 terus meningkat. Di tahun 2011, jumlah pengadilan yang mempublikasikan putusan berjumlah 502 satker dan di tahun 2012 meningkat menjadi 624 satker. Pada akhir November 2013, pengadilan yang berpastisipasi mempublikasikan putusan berjumlah 693 putusan (85%). Dengan demikian, ada 126 pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan MA.
Berdasarkan data di sistem Direktori Putusan, 126 pengadilan yang belum mempublikasikan putusannya di tahun 2013 terdiri dari 2 pengadilan tingkat banding, dan 124 pengadilan tingkat pertama. Jika dikelompokkan berdasarkan lingkungan peradilan, dari 126 satker tersebut, 82 satker berasal dari lingkungan peradilan umum (65%) dan 44 satker dari lingkungan peradilan Agama (35%). Sementara untuk lingkungan peradilan militer dan TUN kepatuhannya sudah mencapai 100%. Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, berharap di tahun 2014 seluruh pengadilan sudah mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan MA.

TANGERANG | (12/11) - MA melakukan berbagai cara untuk mempercepat penyelesaian perkara. Setelah membuat perubahan sistem memeriksa berkas dari “bergiliran” menjadi “membaca bersama”, kini lahir lagi terobosan baru dalam mengoreksi berkas. Terobosan itu dijuluki “koreksi bersama”. Adalah Kamar Tata Usaha Negara yang membidani cara baru ini. Semula, koreksi bersama hanya dilakukan di ruang salah seorang ketua majelis kamar TUN di gedung MA. Namun, karena dirasa cukup efektif, kegiatan koreksi bersama ini diperluas menjadi kegiatan kamar yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, berlangsung 3 hari, 11-13 November 2013.
JAKARTA | (1/11) –, Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Hatta Ali, melantik empat hakim agung baru, Kamis (31/10), bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Keempat orang yang akan memperkuat “Para Pemutus Perkara “di MA ini adalah Zahrul Rabain, H.Eddy Army, Sumardijatmo, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Mereka diangkat sebagai hakim agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013. Dengan pelantikan ini, kini Hakim Agung berjumlah 50 orang.
JAKARTA | (30/10). Untuk perkara yang diregistrasi mulai 1 Agustus 2012, MA memberlakukan sistem pemeriksaan berkas dengan cara “membaca bersama” dalam periode waktu yang ditentukan. Sistem ini menggantikan sistem membaca berkas secara bergiliran yang telah dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun. Untuk memberlakukan sistem ini, MA harus menggandakan beberapa dokumen penting di Bundel B. Penggandaan ini diharapkan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga tidak ada pemborosan penggunaan kertas. Untuk implementasi kebijakan baru ini, partisipasi dari pengadilan dalam pengiriman e-dokumen sangat diharapkan
DENPASAR | (29/10). Ketua MA, Hatta Ali, memberikan pengarahan kepada seluruh unsur pimpinan pengadilan empat lingkungan peradilan se-Bali dan NTB, Senin malam (28/10) di hotel Holliday Inn, Denpasar, Bali. Dalam acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial dalam Rangka Penguatan Sistem Kamar MA ini, Ketua MA didampingi seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung. Nampak hadir juga dalam acara yang dihelat Kepaniteraan ini sejumlah hakim agung, Panitera MA, Sekretaris MA, dan beberapa pejabat eselon I MA lainnya.