Mulai 1 Agustus 2013, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas
Mulai 1 Agustus 2013, MA Berlakukan Sistem Baru Pemeriksaan Berkas
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (11/7)
Selain menciptakan “iklim” kompetisi dengan memberikan reward bagi hakim agung dan panitera pengganti berprestasi, MA pun akan melakukan perubahan sistem pemeriksaan perkara. Kalau saat ini pemeriksaan di MA dilakukan dengan sistem membaca berkas secara bergiliran-- mulai dari Hakim Agung Pembaca 1, Pembaca 2 lalu Pembaca 3—maka mulai 1 Agustus nanti sistem tersebut akan ditinggalkan. MA akan memberlakukan sistem pemeriksaan berkas secara serentak. Bukan hanya itu, kapan perkara tersebut harus diputus juga harus ditetapkan dimuka, ketika berkas diterima oleh Ketua Majelis.
“Mulai 1 Agustus nanti, kita akan melakukan perubahan dalam sistem pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas akan dilaksanakan secara bersamaan, dan hari sidang (musyawarah/ucapan, red) harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima Ketua Majelis”, kata Ketua Mahkamah Agung dalam rapat pleno, Senin (8/7).
Ketua Mahkamah Agung berharap dengan sistem baru ini pemeriksaan perkara di MA akan lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.


