Ketua MA Resmikan 14 PN Tipikor
14 Pengadilan Tipikor Diresmikan Ketua MA
Banjarmasin | Kepaniteraan.online (28/4)
Setelah tiga pengadilan TIPIKOR (Bandung, Semarang, dan Surabaya, red) diresmikan tahun lalu, hari ini (Kamis, 28/4) Ketua MA meresmikan beroperasinya 14 (empat belas) pengadilan TIPIKOR. Sehingga hingga kini selain Pengadilan Tipikor Jakarta, telah terbentuk 17 (tujuh belas) Pengadilan Tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia. Peresmian ini dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Demikian diperoleh informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id (28/4).
Dasar hukum pengoperasian empat belas pengadilan tindak pidana korupsi tersebut adalah SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011. Menurut SK KMA tersebut, kini telah beroperasi 14 (empat belas) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura.