Catatan Akhir Tahun : Sepanjang 2013: 3.599 e-Dokumen Kasasi/PK Dikirim Via Direktori Putusan
Sepanjang 2013: 3.599 e-Dokumen Kasasi/PK Dikirim Via Direktori Putusan
PN Denpasar: Terbanyak Kirim e-Dokumen melalui Komunikasi Data
JAKARTA | (3/1) - Sejak Maret 2011, pengadilan diwajibkan mengirim e-dokumen (putusan tingkat pertama, banding, dakwaan, memori kasasi [disarankan]) ketika mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Meski pengadilan boleh memilih menggunakan media compact disk, plash disk, e-mail atau komunikasi data Direktori Putusan, Kepaniteraan MA sangat menyarankan pengadilan menggunakan komunikasi data Direktori Putusan dalam mengirim e-dokumen tersebut. Himbauan ini nampaknya mendapat respon positif dari pengadilan. Terbukti, sepanjang tahun 2013 terdapat 3.599 perkara yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Sementara pengadilan yang telah menggunakan komunikasi data Direktori Putusan berjumlah 285 satker.
PN Denpasar adalah pengadilan yang paling banyak mengirimkan e-dokumen via Direktori Putusan. Selama tahun 2013, terdapat 267 berkas kasasi/peninjauan kembali dari PN Denpasar yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Atas kepatuhannya tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, memberi apresiasi yang tinggi kepada PN Denpasar.
S
JAKARTA | (2/1)- Mahkamah Agung RI disebut pemegang rekor dunia untuk urusan publikasi putusan.
JAKARTA | (02/1) - 4 Desember 2013 lalu,
JAKARTA | (2/1) - Hingga 31 Desember 2013, jumlah keseluruhan putusan yang terupload di Direktori Putusan Mahkamah Agung berjumlah 685.272 putusan. Sementara jumlah putusan yang diupload selama tahun 2013 berjumlah 306.588 putusan. Kinerja publikasi putusan tahun 2013 ini meningkat 30,84% dari tahun 2012 yang (hanya) mempublis 234.319 putusan. Dari 306.272 putusan yang terupload di tahun 2013, 9.288 merupakan putusan Mahkamah Agung. Jumlah publikasi putusan MA ini meningkat 10,60% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.398 putusan.
MEGA MENDUNG | (19/12) - Ketua MA, Hatta Ali, memberikan apresiasi atas kinerja jajajarannya dalam menangani perkara kasasi/peninjauan kembali. Meski sebagian besar hakim agung berusia lanjut, namun semangat dan kemampuan penyelesaian perkaranya tidak pernah surut. Hal ini terbukti dari tingginya produktivitas hakim agung dalam memutus perkara. Hingga akhir November 2013, perkara yang berhasil diputus berjumlah 14.736 perkara. Tingginya jumlah perkara yang diputus ini telah berhasil mereduksi sisa perkara hingga di angka 6000-an.