Ketua MA Melantik Ketua Kamar Perdata dan TUN
JAKARTA | (18/04/2016) - Ketua MA Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH mengambil sumpah dan melantik Soltoni Mohdally, SH, MH sebagai Ketua Kamar Perdata MA dan Dr. Supandi, SH, MH sebagai Ketua Kama TUN. Keduanya diangkat sebagai Ketua Kamar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ketua kamar tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus yang dipimipin oleh Ketua MA pada Senin pagi (18/4/2016) bertempat di Ruang Kusumahatmadja, gedung MA, Jakarta. Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II MA, para mantan pimpinan MA, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para Ketua/Panitera pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Jabodetabek.
Soltoni Mohdally menggantikan Djafni Djamal yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015, sedangkan Supandi menggantikan Imam Subechi yang pensiun pada 1 Maret 2016. Pengangkatan Ketua Kamar Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 8 ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009. Menurut ketentuan UU MA tersebut, Ketua Kamar ditetapkan oleh Presiden diantara hakim agung yang diusulkan oleh Ketua MA. Sementara itu, penentuan calon Ketua Kamar diantara para hakim agung dilakukan dalam forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.
Soltoni Mohdally dan Supandi adalah hakim agung “angkatan 2010” yang berasal dari jalur karir. Keduanya dilantik sebagai hakim agung pada Rabu 7 April 2010 oleh Harifin A. Tumpa, Ketua MA pada waktu itu.