MA dan Kemlu Luncurkan Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Peradilan Bagi Pihak Berperkara Di Luar Negeri
DENPASAR | (11/09/2018) Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H. bersama Wakil Menteri Luar Negeri, Dr. H.M.Fachir didampingi oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum, meluncurkan Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Peradilan (Relaas Panggilan dan Pemberitahuan) bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, Senin (10/9/2018) di Denpasar, Bali. Dengan peluncuran ini, maka terhitung mulai 12 September 2018 Pengadilan wajib mengikuti prosedur yang disepakati dalam Nota Kesepahaman antara MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018. Pengadilan juga akan “menanggung” akibatnya jika prosedur tersebut diabaikan, yakni dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri !.
Peluncuran prosedur baru penyampaian dokumen peradilan bagi pihak di luar negeri ini dilaksanakan di awal kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan MA bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia dan jajaran Pengadilan di Empat Lingkungan Peradilan se Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Khusus untuk pengadilan di wilayah Provinsi Bali hadir pula pada acara tersebut para hakim/hakim tinggi dan hakim ad hoc. Berdasarkan laporan Panitia, tidak kurang dari 400 aparatur peradilan mengikuti kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial tersebut.
