Melihat Inisiatif "Digitalisasi Pengadilan" di PN Batulicin
JAKARTA | (20/12/2016) Penyelenggaraan pelayanan pengadilan berbasis elektronik atau digitalisasi pengadilan kini telah menjadi tren pengadilan di dunia. Sebagai contoh, Pengadilan Federal Australia telah meresmikan pelayanan pengadilan dengan sepenuhnya secara elektronik pada tahun 2015. Hoge Raad Belanda akan meluncurkannya di Februari 2017. Transformasi pengadilan dari sistem administrasi berbasis kertas ke sistem berbasis digital pada saat ini merupakan respon pengadilan terhadap tuntutan modernitas dan sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan. Bahkan bagi “komunitas” yang tergabung dalam International Consortium for Court Excellence, digitalisasi pengadilan merupakan tekad bersama sebagai jalan menuju pengadilan yang unggul (court excellence).
Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari masyarakat dunia telah menangkap isyarat kecenderungan universal badan peradilan di dunia tersebut dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan implementasi teknologi informasi dalam penanganan perkara. Sema No 14 Tahun 2010 dan Sema No 1 Tahun 2014 adalah salah satu wujud kebijakan digitalisasi pengadilan dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sementara dalam penanganan perkara di tingkat pertama dan banding, inisiatif digitalisasi telah dimulai dengan kebijakan penerapan sistem informasi penanganan perkara (case management system).