Ketua MA : Persoalan Besar Lembaga Peradilan Dapat Diatasi dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi
Denpasar | (9/5/2016) - Peradilan di seluruh dunia menghadapi tiga persoalan utama yaitu lamanya proses penanganan perkara (delay), kesulitan mengakses informasi (access), dan prilaku koruptif aparatur peradilan (judicial corruption). Berdasarkan penelitian, ketiga persoalan tersebut dapat diatasi atau diminimalisir dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen perkara.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr.M. Hatta Ali, SH, MH pada saat melakukan peluncuran (launching) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.2 , Senin (9/5/2016) di Denpasar, Bali. Pada saat yang bersamaan, Ketua MA juga melakukan peluncuran dua kebijakan strategis yakni Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Sema Nomor 2 Tahun 2016.