Ketua Kamar Agama dan Ketua Kamar Pengawasan dilantik KMA, Kini Unsur Pimpinan MA Lengkap
JAKARTA | (18/04/2017) Ketua MA telah mengambil sumpah dan melantik Dr. H. Amran Suadi, SH., MH, MA sebagai Ketua Kamar Agama dan Dr. H. Sunarto, SH., MH sebagai Ketua Kamar Pengawasan, pada hari Rabu (12/04/2017) pekan lalu di Ruang Kusumahatmadja, gedung MA Jakarta. Pengangkatan keduanya sebagai Ketua Muda (nomenklatur UU MA) didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Ketua Muda Agama dan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. Dengan pelantikan tersebut, kini unsur pimpinan MA telah terisi lengkap.
Berdasarkan SK KMA Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pimpinan Mahkamah Agung, unsur pimpinan MA terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, Ketua Muda Tata Usaha Negara, Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan. Dalam diktum SK KMA tersebut juga dinyatakan bahwa Nomenklatur Ketua Muda berubah menjadi Ketua Kamar. Berdasarkan SK KMA tersebut, sejak 1 April 2013 dalam semua komunikasi kedinasan di MA, sebutan para Ketua Muda berubah menjadi Ketua Kamar. Selain perubahan nomenklatur, SK KMA tersebut juga meniadakan jabatan Ketua Muda Pidana Khusus dan Ketua Muda Perdata Khusus.