Hakim Agung Sunarto Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yang ke Lima
JAKARTA (1/5/2018) - Pimpinan MA berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2004 terdiri dari Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sejak diundangkan UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2004 hingga penyelenggaraan Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Sidang Paripurna Khusus, Kamis pekan lalu (26/04/2018), Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial telah diisi oleh 4 (empat orang), yaitu: Syamsuhadi Irsyad (2004-2008), Harifin A. Tumpa (2008-2009), Ahmad Kamil (2009-2014), Suwardi (2014-2017). Pada Sidang Paripurna Khusus, Kamis (26/4/2018) pekan lalu, Hakim Agung/Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. Sunarto, S.H, M.H. telah terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial . Setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden RI, Sunarto akan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang ke-5 (lima).
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial membawahi Ketua Muda (kini disebut Ketua Kamar) Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan. Sedangkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial membawahi Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
S
BANDUNG (13/04/2018) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan BNI Syariah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan untuk pengadilan se Jabar, Kamis 12April 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Fours Point Bandung mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sekretaris Kepaniteraan MA, Joni Effendi, membuka kegiatan sosialisasi tersebut dan dilanjutkan dengan pengarahan seputar kebijakan MA terkait dengan modernisasi manajemen perkara. Sementara itu, dari pihak BNI Syariah, Kepala Devisi Dana dan Transaksi, Bambang Sutrisno, turut menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.
JAKARTA | (12/03/2018) - Hari kedua Judicial Integrity Champions Meeting di Bangkok berkonsentrasi pada bahasan bagaimana mengarusutamakan integritas kedalam kerangka internasional untuk peradilan yang unggul (International Framework for Court Excellent). Para nara sumber yang dihadirkan adalah Deputy President, AIJA (Australasian Institute of Judicial Administration), Mr. Laurie Glanfield, Ajit Joy, konsultan UNDP Regional Hub Bangkok, dan Dr. Viktor AListar dari Transparansi Internasional. Forum diskusi menyepakati bahwa integritas peradilan adalah elemen kunci menuju pengadilan yang unggul.
JAKARTA | (07/01) - Mahkamah Agung baru saja menghelat kegiatan Laporan Tahunan 2017 di hadapan publik, Kamis (1//3/2018), pekan lalu. Dalam Pidatonya, Ketua MA memaparkan kinerja penanganan perkara MA Tahun 2017. Dikatakan Ketua MA, jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2017 sebanyak 17.862 perkara, yang terdiri perkara masuk 2017 sebanyak 15.515 perkara dan sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 16.474 perkara sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. Dengan jumlah perkara putus sebanyak 16.474, maka setiap bulannya MA memutus sebanyak 1396 perkara. Jumlah perkara yang diputus tahun 2017 meningkat 1,55 % dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 16.223 perkara dan menjadi rekor memutus terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung.