Kinerja Penanganan Perkara Periode Januari-Oktober 2016 Lampaui Target
BANDUNG | (24/10/2016) - Kinerja penanganan perkara periode Januari-Oktober 2016 telah melampaui target yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama baik dari aspek produktivitas memutus, rasio penyelesaian perkara (clearance rate), jumlah sisa perkara, maupun persentase perkara yang diselesaikan sesuai jangka waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, dalam acara paparan kinerja penanganan perkara yang mengawali kegiatan Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 di Bandung, Minggu (23/10/2016).
Panitera menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari sampai dengan 14 Oktober 2016 sebanyak 15.501perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 11.551 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus pada periode tersebut sebanyak 12.062 perkara sehingga sisa perkara pada 14 Oktober 2016 sebanyak 3.439 perkara.