Potret Kinerja Hakim Agung: Periode Januari-Agustus 2017, Setiap Hakim Agung Selesaikan Rata-Rata 688 berkas
Jakarta | (22/09/2017) Beban penanganan perkara Mahkamah Agung pada periode Januari – Agustus 2017 sebanyak 13.203 perkara, terdiri dari perkara yang diterima sebanyak 10.846 perkara dan sisa perkara akhir tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara. Jumlah hakim agung di periode ini sebanyak 44 orang, sehingga rasio beban penanganan perkara MA adalah 1 : 300. Oleh karena setiap perkara diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim agung, maka dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas.
Jumlah perkara yang diputus selama delapan bulan tersebut sebanyak 10.087 perkara, atau rata-rata 1261 perkara per bulan. Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah hakim agung, menunjukkan rasio produktifitas kinerja memutus perkara adalah 1: 229 perkara. Oleh karena pemeriksaan berkas dilakukan oleh tiga orang hakim (majelis), maka dari rasio tersebut menunjukkan bahwa selama delapan bulan setiap hakim agung/majelis rata-rata telah menyelesaikan pemeriksaan berkas (memberikan pendapat) terhadap 688 berkas.
Jika dalam delapan bulan ada 160 hari kerja, maka dalam setiap hari kerja, setiap hakim agung berhasil mengeluarkan ada 4 sampai lima adviesblaad yang siap untuk disidangkan.