Sepanjang 2019, 80,77 % Pembayaran Biaya Perkara MA Menggunakan Virtual Account
JAKARTA | (16/01) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan penyetoran biaya perkara MA menggunakan rekening virtual sejak akhir tahun 2017. Tingkat kepatuhan pengadilan melaksanakan kebijakan tersebut menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun 2017, dari totol biaya perkara yang diterima sebesar 19.247.524.847, sebanyak 263.013.000 atau 1,37% disetor menggunakan rekening virtual. Pada tahun 2018, biaya perkara yang diterima MA sebesar Rp. 21.283.405.637, sebanyak 8.820.000.000 atau 41,44% disetorkan menggunakan rekening virtual. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah biaya perkara yang diterima sebesar 21.574.552.689, sebanyak 17.426.500.000 atau (80,77%) disetorkan menggunakan rekening virtual.
Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengadilan atas meningkatnya tingkat kepatuhan atas kebijakan yang dikeluarkannya.

JAKARTA | (14/02) - Mahkamah Agung menerima perkara sepanjang tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara, meningkat 12,90% dari tahun 2018 yang menerima 17.156 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2019 merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, bahkan menjadi yang terbesar dalam sejarah MA. Jumlah perkara tahun 2018 yang belum diputus MA sebanyak 906 sehingga beban perkara yang harus diperiksa oleh MA sebanyak 20.275 perkara.
JAKARTA | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik
BANDUNG | (04/11/2019) . Tahun 2019 masih tersisa dua bulan, namun jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung per 31 Oktober 2019 sudah mencapai 18385 perkara. Jumlah tersebut melampaui perkara yang diregister sepanjang tahun 2018 yang berjumlah 17.156 perkara. Disisi lain, hakim agung di tahun 2019 hanya berjumlah 43 orang ditambah jumlah 10 orang hakim Ad Hoc . Namun berkurangnya SDM penanganan perkara di tengah derasnya arus perkara masuk, tidak mengakibatkan turunnya produktivitas penyelesaian perkara di tahun 2019. Mahkamah Agung bahkan mampu memutus perkara sebanyak 16796 perkara, meningkat 21,85% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 13783 perkara.
BANDUNG (04/11/2019) - Esensi penerapan sistem Kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga Kesatuan penerapan hukum. Fungsi tersebut hanya dapat dijalankan apabila Mahkamah Agung memiliki pendapat hukum yang kokoh atau solid. Mekanisme rapat Pleno Kamar dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk membentuk pendapat hukum Mahkamah Agung yang kokoh tersebut. Hal ini karena Pleno Kamar mencerminkan pendapat hukum sebagian besar atau seluruh Hakim Agung di dalam Kamar Perkara yang berasal dari perkara-perkara yang
DENPASAR (03/10/2019) | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik dalam permohonan kasasi PK (SEMA 1 Tahun 2014), penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual dan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. Untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Kepaniteraan MA melakukan diskusi kelompok terarah dengan jajaran pengadilan se provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (2/10/2019).