Petunjuk Kirim E-Dok dan Bayar Biaya Kasasi /PK pada Saat Sistem Luring (Offline)
JAKARTA (13/7/2021) | Mahkamah Agung telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan pengadilan pengaju untuk mengirimkan dokumen elektronik dalam setiap pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, dokumen elektronik tersebut harus dikirim melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung yang telah terhubung dengan SIPP Pengadilan. Sejak 2017, MA juga telah mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan biaya perkara kasasi/PK melalui akun virtual.
Bagaimana jika sistem informasi yang disediakan oleh MA untuk mengakomodir dua kebijakan tersebut sedang tidak berfungsi (offline). Panitera MA, Ridwan Mansyur memberikan penjelasan mengenai hal tersebut yang dalam minggu terakhir ini banyak ditanyakan oleh beberapa pengadilan pengaju.
Menurut Panitera MA, dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, telah diatur dengan jelas bagaimana Mahkamah Agung melakukan manajemen risiko ketika sistem offline. “Dalam angka 6 SEMA 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya pengiriman dokumen elektronik melalui Direktori Putusan, maka Pengadilan dapat menggunakan media pengiriman lain (misalnya compact disk/dan atau email) yang memungkinkan”, tegas Panitera MA.