Panitera MA : Terhitung Mulai 1 September 2021, Nomor Rekening Giro untuk Tujuan Pembayaran Kasasi/PK dan Surat Rogatori Berubah
JAKARTA | (31/08/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak. Menurut Panitera MA, terbitnya surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
“Rekening Giro yang menjadi tujuan pembayaran biaya kasasi/PK dan biaya penyampaian Surat Rogatori semula berada pada BNI Syariah, maka dengan adanya merger rekening tersebut beralih ke Bank Syariah Indonesia, dan perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021”, jelas Panitera MA di ruang kerjanya, pagi ini (31/8).